Hati-hati Penipuan Berkedok Property syariah

Kasus penipuan berkedok agama kembali terjadi, yaitu berupa property syariah. Pihak berwajib telah menangkap para tersangka SM, MMD, MAA, dan AD yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan rumah syariah. Irjen Gatot Eddy Pramono, Kapolda Metro Jaya menyatakan bahwa AD adalah direktur PT ARM Cipta Mulia yang menjalankan bisnis bidang pembangunan rumah syariah.

 

Jaminan tanpa riba dan bunga jadi iming-iming

Kemudian tiga tersangka yang lain, yaitu SM, MMD, dan MAA adalah karyawan marketing penjualan perumahan syariah tersebut. Kapolda menyatakan para tersangka menipu korbannya dengan menawarkan rumah syariah tanpa riba untuk membuat korban tergiur. Label perumahan syariah artinya konsumen dapat mengajukan kredit tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), serta tidak dibebankan bunga angsuran. Bisnis haram yang telah digeluti sejak tahun 2015 tersebut telah memakan hingga 270 orang dengan kerugian mencapai 23 miliar rupiah.

 

Meski 270 orang menjadi korban, namun hanya 41 orang yang membuat laporan resmi kepada pihak berwajib. Lebih jauh Kapolda menyatakan bahwa korban tergiur karena diiming-imingi perumahan tanpa riba, tanpa beban bunga, serta tanpa checking bank, namun hingga sekarang perumahan syariah itu tidak juga dibangun. Perumahan tersebut dijanjikan akan dibangun pada lima titik kawasan, yaitu di daerah Bogor dua perumahan, di daerah Bekasi satu perumahan, di daerah Bandung satu perumahan, dan di daerah Lampung satu perumahan.

 

Dana dari korban juga telah ditransfer lewat bank syariah. Para tersangka sendiri mengaku telah membebaskan lahan pada lima lokasi tersebut menggunakan dana para korban, namun pembangunan belum dilakukan. Terakhir diketahui para tersangka justru kabur dengan membawa dana korban. Barang bukti yang disita polisi antara lain adalah brosur penjualan, buku tabungan, dan bukti pembayaran kepada korban.

 

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011. Hal ini terkait dengan Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keempat tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

 

Tips membeli rumah dengan aman

Agar tidak mengalami nasib sebagai korban penipuan property dengan dalih apa pun, termasuk syariah, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal berikut!

 

  1. Reputasi – Cara untuk memeriksa reputasi pengembang adalah melihat bank yang bekerjasama dengan perusahaan. Selain itu ketahui proyek perumahan yang sudah pernah dikerjakan pihak pengembang. Ketahui juga badan hukum, IMB, Izin lokasi, serta legalitas lahan.
  2. Legalitas tanah – Periksa status Hak Guna Bangunan pada perumahan secara langsung pada Dinas Pertanahan setempat. Ini untuk mengetahui asal HGB yang dipakai perusahaan.
  3. Booking fee – Bila Anda diminta kepastian pembelian rumah dengan memberikan booking fee, mintalah kesepakatan tertulis bahwa pengembang bersedia mengembalikan dana tersebut bila permohonan KPR Anda ditolak bank. Ini karena ada pengembang yang tak bersedia mengembalikan dana tersebut.
  4. DP – Bila membeli rumah secara KPR sebaiknya jangan membayar DP dahulu sebelum KPR Anda disetujui. Ini untuk menghindari kesulitan penarikan dana kembali bila ternyata KPR ditolak bank.
  5. Monitor proses pembangunan – Jangan lalai memonitor proses pembangunan. Ingatlah bahwa dota777 com Anda berhak mengajukan tuntutan bila hasil pembangunan ternyata menyalahi perjanjian yang sudah disepakati.

SHM – Setelah rumah selesai dibangun jangan menunda-nunda meminta pihak perusahaan untuk melakukan proses Akta Jual Beli atau AJB sebagai tanda legalitas kepemilikan. Artinya Anda berhak memegang sertifikat tanah tersebut dan dapat langsung mengurusnya menjadi SHM.